Bikin Aturan Dana Kampanye, KPU Akan Konsultasi ke DPR

KPU sampai saat ini dalam undang-undang Pemilu belum mengatur batasan maksimal jumlah sumbangan yang diterima setiap parpol.

oleh Rochmanuddin diperbarui 11 Jul 2013, 12:59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera berkonsultasi kepada Komisi II DPR RI terkait usulan peraturan dana kampanye partai politik. KPU memperkirakan akan berkonsultasi dengan DPR pada pekan ini.

"Kita akan mengajukan konsultasi ke DPR terkait draf PKPU (Peraturan KPU) dana kampanye. Dalam minggu ini harus disampaikan sebelum masa reses," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Ferry menjelaskan, beberapa hal usulan terbaru dalam PKPU dana kampanye di antaranya sumbangan dari caleg harus disampaikan kepada partai politik masing-masing. Rekapitulasi juga harus dilakukan setiap 3 bulan. jika terdapat sumbangan di atas Rp 30 juta harus jelas penyumbangnya dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Ferry, sampai saat ini dalam undang-undang Pemilu belum mengatur batasan maksimal jumlah sumbangan yang diterima setiap parpol. "Jadi di undang-undang tidak jelas, terang dan gamblang berapa dana kampanye sumbangan maksimal misalnya Rp 1 triliun. Nggak ada," tutur Ferry.

Ferry juga menegaskan, dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit tim audit independen. "Semua sumbangan caleg juga nanti akan diaudit," imbuh Ferry. (Sul/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya