Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Umar Patek Divonis 20 Tahun
Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Diterbitkan 22 Juni 2012, 07:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sineas Imam Tantowi Meninggal Dunia, Sosok di Balik Tukang Bubur Naik Haji
- 8 jam yang lalu
Raisa Hidupkan Srikandi di Pagelaran Sabang Merauke 2026, Bawakan Kisah Perempuan Indonesia
- 8 jam yang lalu
Barasuara Fix Isi Soundtrack Film GJLS: Berapi-Api, Iga Massardi Ungkap Rencananya
- 9 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Sabtu 22 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar
- 9 jam yang lalu
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Angkat Sosok Ibu dan Perempuan dalam Panggung Megah