Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Umar Patek Divonis 20 Tahun
Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Diterbitkan 22 Juni 2012, 07:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sering Begadang dan Kurang Tidur? Ini Dampaknya bagi Tubuh dan Aktivitas Sehari-hari
- 1 hari yang lalu
Badan Sudah Capek tapi Malah Susah Tidur? Ternyata Ini yang Bisa Jadi Penyebabnya
- 2 hari yang lalu
Menko PM bersama Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- 4 hari yang lalu
BPJS Kesehatan bersama Kemenkes Pantau Uji Coba Reformasi JKN di Muara Enim
- 1 minggu yang lalu
BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat lewat Fun Walk 3K di Jakarta