Liputan6.com, Jakarta - Aktivis KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh prajurit TNI. Total, ada empat orang yang kini sudah duduk sebagai terdakwa. Dalam persidangan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa, hal keji itu dilakukan karena dendam terhadap aksi Andrie yang dinilai menginjak marwah TNI lewat aksi advokasinnya.
Hakim lalu mengonfirmasi hal itu kepada Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, yang hadir dalam persidangan kasus tersebut.
Advertisement
“Apakah bisa (muncul dendam) yang dialami oleh semua orang, misalnya saya nonton, wah tiba-tiba saya benci dengan orang ini karena dia permainannya antagonis. Akhirnya terbawa suasana. Nah, ini dari psikologi forensik apakah bisa menjadikan dalil atau bisa menjadikan alasan untuk mereka melakukan kemarahan itu diwujudkan dengan actus reus (tindakan pidana) itu?,” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
“Bisa Majelis. Walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, mengapa yang bertindak hanya dua orang ini? Jawabannya adalah, di samping bicara tentang faktor pemicu, sebagaimana yang tadi Majelis ilustrasikan itu memang relevan untuk memahami dua orang ini secara lebih komprehensif,” jawab Reza.
“Ada problematika hidup apa yang mereka alami yang kemudian membuat mereka memilih untuk dalam tanda petik menjadikan Andri Yunus sebagai sasaran?,” imbuh Reza.
Honor Killing
Reza melanjutkan, dalam khasanah psikologi forensik sebetulnya sudah sangat banyak penggunaan istilah 'Honor Killing' atau kehormatan atau martabat yang digunakan para pelaku pidana sebagai defense, sebagai pembelaan diri mereka.
“Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan. Entah suku saya, entah agama saya, entah latar belakang sosial apapun yang ada pada diri saya. Itu Honor killing,” beber Reza.
Karena itu, lanjut Reza, istilah provocative defense berbicara tentang proses berpikir kriminal itu dipilah menjadi dua jenis: Proactive dan Reactive criminal thinking.
“Kalau para terdakwa ini melakukan tindakan sedemikian rupa, didahului yang majelis ilustrasikan, maka boleh jadi proses berpikir mereka adalah Proactive dan Reactive criminal thinking,” ungkap Reza.
Sebagai informasi, proactive adalah perampokan, pencurian yang inisiatif kejahatan itu datang dari individu yang terkait. Sementara itu ada juga tindakan kejahatan lain yang masuk ke dalam jenis reactive criminal thinking. Namun demi mengetahui jenis kejahatan apa yang dilakukan para terdakwa ada semacam alat ukur.
“Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) Alat ukur psikologi untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif,” Reza menutup.