Digugat Pembantu, Ibunda Ridho Slank Mangkir di Sidang Putusan

Lagi-lagi ibunda Ridho Slank mangkir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal sidang lanjutan membacakan putusan kasusnya.

oleh Julian Edward diperbarui 09 Jul 2013, 13:15 WIB
Sedianya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan perihal kasus antara ibunda Ridho Slank, Sien Ely dengan mantan pembantu rumah tangganya, Asmain Heluth, Selasa (9/7/2013). Sayang, Sien Ely lagi-lagi mangkir sehingga pembacaan putusan pun ditunda majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asmain menggugat Sien Ely sebesar Rp. 126,5 juta. Uang itu merupakan gaji Asmain yang tidak dibayarkan selama 82 bulan atau sekitar kurang lebih tujuh tahun lamanya, sejak 2004 hingga 2011.

"Sampai tujuh tahun saya menunggu. Katanya hak saya nggak akan hilang. Uang saya disimpan di bank, tapi sampai sekarang tidak ada," tutur Asmain usai sidang.

Janji manis ini yang menjadi dasar Asmain mengajukan tuntutan lewat pengadilan. Ia memasukkan gugatan sejak 6 Desember 2012.

"Saya sudah coba berdamai, tapi dia selalu menunda-nunda. Saya sudah bilang secepatnya diselesaikan. Pas mau masukin ke pengadilan, kata dia silahkan saja berapa pengadilan putuskan, kami akan bayar," jelas Asmain menirukan ucapan mantan majikannya.(Jul/Mer)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya