Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penumpukan peti kemas menjadi salah satu permasalahan utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penyebabnya ternyata karena biaya 'penginapan' peti kemas yang terlampau murah, sehingga importir lebih memilih menahan (long stay) barang di gudang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, B Wiyanta B.M mengungkapkan, pihak pelabuhan mematok biaya penginapan peti kemas sekitar Rp 22.500 per hari untuk setiap box berukuran 20 feet.
"Meski proses kepabeanan di pelabuhan sudah selesai, importir masih saja menginapkan peti kemasnya di gudang pelabuhan," tukas dia saat ditemui di kantor Bea Cukai, Jakarta, Seperti ditulis Selasa (9/7/2013).
Wiyanta menambahkan, pihaknya mencatatkan peti kemas yang telah menginap selama 30 hari di pelabuhan berjumlah sekitar 1.000-2.000 box.
Untuk itu, Ditjen Bea Cukai berencana memindahkan peti kemas tersebut pada satu tempat apabila melebihi batas maksimum long stay di atas satu bulan.
"Baru rencana, tapi perjanjian belum di tandatangani. Kami baru menggelar rapat satu, jadi belum final," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, ada sejumlah importir yang memanfaatkan gudang pelabuhan untuk menyimpan barang lantaran biaya long stay yang relatif murah ketimbang menyewa gudang di luar kawasan.
"Tapi ada juga yang tersandung masalah pelarangan terbatas (lartas) tapi karena persoalan tidak selesai, peti kemas jadi menumpuk di gudang. Terlepas itu apapun alasannya, penumpukan tersebut menganggu mobilitas arus barang di pelabuhan," jelasnya.
Dia bilang, bakal ada sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan tersebut ke depannya. Namun untuk besaran atau bentuk sanksinya harus dikaji terlebih dahulu.
Terpenting, menurut Mahendra, pemerintah akan memetakan penyelesaian masalah tersebut dengan mempermudah infrastruktur pendukung,akses ke pelabuhan maupun lalu lintas di dalam pelabuhan.
"Nampaknya antrean semakin lama semakin panjang, dan kami akan fokus di bawah Kemenkeu. Keseiapan pun demi memfasilitasi para stakeholder, misal Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang menyumbang penting dalam kompleksitas penyelesaian masalah ini," tukas dia.
Long stay, kata Mahendra, harus segera diselesaikan. Namun untuk lebih jelasnya, dia belum bersedia berkomentar banyak mengingat, masih ada rapat-rapat lanjutan guna mencari komitmen kongkret yang mampu menekan penumpukan peri kemas di pelabuhan. (Fik/Nur)
Penyebabnya ternyata karena biaya 'penginapan' peti kemas yang terlampau murah, sehingga importir lebih memilih menahan (long stay) barang di gudang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, B Wiyanta B.M mengungkapkan, pihak pelabuhan mematok biaya penginapan peti kemas sekitar Rp 22.500 per hari untuk setiap box berukuran 20 feet.
"Meski proses kepabeanan di pelabuhan sudah selesai, importir masih saja menginapkan peti kemasnya di gudang pelabuhan," tukas dia saat ditemui di kantor Bea Cukai, Jakarta, Seperti ditulis Selasa (9/7/2013).
Wiyanta menambahkan, pihaknya mencatatkan peti kemas yang telah menginap selama 30 hari di pelabuhan berjumlah sekitar 1.000-2.000 box.
Untuk itu, Ditjen Bea Cukai berencana memindahkan peti kemas tersebut pada satu tempat apabila melebihi batas maksimum long stay di atas satu bulan.
"Baru rencana, tapi perjanjian belum di tandatangani. Kami baru menggelar rapat satu, jadi belum final," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, ada sejumlah importir yang memanfaatkan gudang pelabuhan untuk menyimpan barang lantaran biaya long stay yang relatif murah ketimbang menyewa gudang di luar kawasan.
"Tapi ada juga yang tersandung masalah pelarangan terbatas (lartas) tapi karena persoalan tidak selesai, peti kemas jadi menumpuk di gudang. Terlepas itu apapun alasannya, penumpukan tersebut menganggu mobilitas arus barang di pelabuhan," jelasnya.
Dia bilang, bakal ada sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan tersebut ke depannya. Namun untuk besaran atau bentuk sanksinya harus dikaji terlebih dahulu.
Terpenting, menurut Mahendra, pemerintah akan memetakan penyelesaian masalah tersebut dengan mempermudah infrastruktur pendukung,akses ke pelabuhan maupun lalu lintas di dalam pelabuhan.
"Nampaknya antrean semakin lama semakin panjang, dan kami akan fokus di bawah Kemenkeu. Keseiapan pun demi memfasilitasi para stakeholder, misal Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang menyumbang penting dalam kompleksitas penyelesaian masalah ini," tukas dia.
Long stay, kata Mahendra, harus segera diselesaikan. Namun untuk lebih jelasnya, dia belum bersedia berkomentar banyak mengingat, masih ada rapat-rapat lanjutan guna mencari komitmen kongkret yang mampu menekan penumpukan peri kemas di pelabuhan. (Fik/Nur)