Eks Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan di Kasus Nadiem, tapi Ngaku Tak Kenal Pribadi

Eks Ketua BPK Agung Firman hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

oleh Tim NewsDiterbitkan 06 Mei 2026, 15:51 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), Agung mengaku mengenal Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, saat ini dirinya berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pascasarjana Universitas Indonesia.

Agung memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan perangkat teknologi informasi yang disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Dugaan Penerimaan Investasi Google

Dalam persidangan, JPU meminta pihak Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum dalam persidangan. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana bersumber dari investasi Google.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya