Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi.
Namun Andrie Yunus tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena alasan medis.
Advertisement
"Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur di ruang sidang, Rabu (6/5/2026).
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," imbuh oditur.
Minta Dihadirkan di Sidang 13 Mei
Mendengar hal itu, hakim meminta Andrie tetap bisa dihadirkan di persidangan berikutnya. Hakim menjadwalkan Andrie untuk dihadirkan 13 Mei 2026.
"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur.
Hadirkan 8 Saksi
Hari ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi. Merekea berlatar belakang sipil dan militer. Berikut daftarnya:
- Saksi-1: Heri Heryadi
Pangkat: Kolonel Infanteri
Jabatan: Dandenma Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
- Saksi-2: Muhammad Hidayat
Pekerjaan: Buruh Lepas
- Saksi-3: Pajri
Pekerjaan: Buruh Lepas
- Saksi-4: Nurhadi
Pekerjaan: Wiraswasta
- Saksi-5: Alwi Hakim Nasution
Pangkat: Letkol Chk
Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
- Saksi-6: Suyanto, AMd.Kep
Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P
Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes
Kesatuan: Denkes Bais TNI
- Saksi-7: Arif Firdaus
Pangkat: Sertu
Jabatan: Danru Provos Denma
Kesatuan: Bais TNI
- Saksi-8: :M. Arif Widayanto
Pangkat: Serda NRP
Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma
Kesatuan: Denma Bais TNI
Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang akr keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:
terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;
terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;
terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.