Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini Rabu (6/5/2026). Sidang ini nantinya akan menghadirkan 8 orang saksi.
"Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya memanggil 8 orang saksi," minta Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan sebelumnya, Rabu (29/4/2026).
Advertisement
Pada kasus ini, total ada delapan saksi yang terdiri dari sipil dan militer. Berikut daftarnya:
Saksi-1: Heri Heryadi
Pangkat: Kolonel Infanteri
Jabatan: Dandenma Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
Saksi-2: Muhammad Hidayat
Pekerjaan: Buruh Lepas
Saksi-3: Pajri
Pekerjaan: Buruh Lepas
Saksi-4: Nurhadi
Pekerjaan: Wiraswasta
Saksi-5: Alwi Hakim Nasution
Pangkat: Letkol Chk
Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
Saksi-6: Suyanto, AMd.Kep
Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P
Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes
Kesatuan: Denkes Bais TNI
Saksi-7: Arif Firdaus
Pangkat: Sertu
Jabatan: Danru Provos Denma
Kesatuan: Bais TNI
Saksi-8: :M. Arif Widayanto
Pangkat: Serda NRP
Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma
Kesatuan: Denma Bais TNI
Andrie Yunus Belum Bisa Hadir
Sebagai informasi, pada pemeriksaan saksi, hakim juga meminta pihak oditur menghadirkan korban yakni Andrie Yunus. Namun Andrie, melalui pengacaranya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memastikan tidak akan mengindahkan permintaan tersebut karena alasan kesehatan.
"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Airlangga Julio di Jakarta beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang akr keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:
Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko
Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.