Besok, Purbaya Umumkan Pejabat yang Dicopot Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga akan langsung melantik pejabat baru untuk menggantikan kedua pejabat itu pada Rabu, (6/5/2026).

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 05 Mei 2026, 19:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengumumkan 2 pejabat yang dicopot terkait dengan restitusi pajak, besok Rabu, 6 Mei 2026. Tak hanya itu, Purbaya juga sekaligus akan melantik pejabat baru yang menggantikan kedua pejabat tersebut.

"Nanti besok akan kita umumkan, besok akan kita lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya singkat dalam Konferensi Pers, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Purbaya akan memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan pada Senin, 4 Mei 2026 karena menyampaikan data yang tidak akurat terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak. Langkah ini diambil di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

"Sekarang saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantornya, Senin, 4 Mei 2026.

Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya perbedaan signifikan antara laporan awal dengan realisasi di lapangan. Ia mengaku sempat menerima informasi yang tidak akurat dari internal terkait besaran restitusi yang akan keluar.

"Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Mereka bilang, sedikit. Mereka tuh staff saya. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan," ujar dia.

Ia pun menegaskan akan terus mendalami temuan dalam audit, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Jadi pesannya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor joran. Jadi saya enggak main-main,” tuturnya. 

Purbaya meminta, agar proses audit dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kecolongan. Ia mengungkapkan pemerintah harus menanggung sekitar Rp 25 triliun untuk restitusi PPN.

Ia menegaskan, ke depan pelaksanaan restitusi akan dibuat lebih terukur dan meminimalkan kesalahan data. Purbaya juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih mempermainkan data restitusi.

DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

Ilustrasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dok DJP)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilanhkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

"Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengamini, dalam perkembangan fasilitas oendahuluan tadi, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP. Menurutnya, ada kekhawatiran restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.

"Jadi memang ada moral hazard di situ, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut," ucapnya.

Bimo memastikan, pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. "Jadi tidak akan mengurangi hak hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa," tegas dia.

 

Bakal Ada Relaksasi Lagi?

Bimo menerangkan, DJP pernah memberikan relaksasi aturan restitusi pajak pada masa pandemi Covid-19 di 2020 lalu. Namun, untuk saat ini dia melihat relevansi aturan restitusi tersebut dengan kondisi saat ini.

"Nah untuk restitusi pengembalian pendahuluan, jadi memang ada, kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020, pada saat itu diberikan ketika sedang krisis," ungkapnya.

"Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan,"  Bimo menambahkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya