Kejari Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Bulukumba, Kerugian Negara Masih Misterius

Perkara dugaan korupsi itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025.

oleh FauzanDiterbitkan 05 Mei 2026, 10:37 WIB
Pasar Sentral Bulukumba. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp 59 miliar. Meski nilai kerugian negara dalam kasus tersebut belum diketahui secara pasti, penyidik mengaku telah mengantongi dua alat bukti dan mulai mengarah pada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, perkara dugaan korupsi itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025.

Setelah status perkara naik ke penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba.

“Naiknya ke penyidikan di bulan November 2025. Nah, kemarin proses penggeledahan itu tindak lanjut dari naiknya ke penyidikan,” kata Ahmad Marzuki, Senin (4/2/2026).

Marzuki menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penguatan alat bukti sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

“Penyidikannya masih penguatan alat bukti,” ujarnya.

Saat ditanya apakah alat bukti dalam perkara tersebut sudah cukup atau belum, Ahmad menegaskan unsur minimal pembuktian telah terpenuhi.

“Sudah terpenuhi dua alat bukti. Cuma kan kita kalau mengarah ke persidangan harus maksimalkan betul,” jelasnya.

Menurut dia, penyidik kini mencocokkan sejumlah dokumen hasil penggeledahan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Dari penggeledahan itu ditemukan bukti-bukti dokumen. Nanti kita crosscheck lagi dengan beberapa saksi,” katanya.

 

Kerugian Negara Masih Dihitung

Marzuki mengungkapkan, hingga kini nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut masih dalam proses penghitungan. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut masih berjalan.

“Kalau audit BPK belum. Masih berproses,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Bulukumba memastikan terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Indikasi itu, kata dia, merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Dalam unsur korupsi itu kan ada yang berkaitan kerugian keuangan negara. Itu masih diproses,” katanya.

Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Marzuki mengisyaratkan proses tersebut tinggal menunggu kelengkapan alat bukti.

“Kalau masalah tersangka nanti kita tunggu tim penyidik dulu. Hari ini masih dilengkapi alat-alat buktinya,” ucapnya.

Ke depan, pemeriksaan saksi disebut masih akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proyek tersebut.

“Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses ini pasti dipanggil sama teman-teman penyidikan,” jelasnya.

 

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. (Liputan6.com/Fauzan)

Bupati Bulukumba Mengaku Bingung

Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejari Bulukumba. Namun ia mengaku bingung lantaran proyek tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk terus melakukan perhitungan ketika ada kerugian negara seperti apa,” kata Andi Muchtar.

Ia menyebut sejak awal dirinya mengetahui proses pembangunan pasar tersebut, termasuk saat BPK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada rekanan proyek.

“Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Pasca-ditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” ujarnya.

Namun, belakangan Kejari Bulukumba kembali mengungkap adanya dua alat bukti dugaan korupsi sehingga membuat dirinya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Tetapi dari pihak Kejaksaan sendiri menyampaikan bahwa sudah ada dua alat bukti. Nah, tentu ini yang saya masih belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan,” katanya.

Andi Muchtar juga mengaku mendengar adanya tim ahli dari perguruan tinggi yang melakukan pengujian konstruksi bangunan pasar menggunakan metode hammer test dan pengeboran beton.

“Saya dengar di atas 280 hasil kekerasannya. Sementara standar bangunan itu 250. Jadi bagi saya wajar,” ujarnya.

Menurut dia, konstruksi Pasar Sentral Bulukumba masih aman dan layak digunakan masyarakat. Ia hanya menyoroti kualitas pekerjaan finishing yang dianggap kurang rapi.

“Kalau bagi saya tidak ada. Yang saya hanya kesal kemarin pasca finishing. Finishing-nya kurang rapi bagi saya,” katanya.

Meski proses hukum berjalan, Andi Muchtar berharap aktivitas masyarakat di Pasar Sentral Bulukumba tidak terganggu.

“Pasar ini sudah digunakan masyarakat dan pedagang. Saya berharap proses penyidikan berjalan baik, tapi aktivitas masyarakat di pasar juga tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya