Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hari Karyuliarto Sebut Putusan Hakim Jahat dan Mau Gugat BPK ke PTUN

Ia kecewa dengan vonis hakim.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 04 Mei 2026, 19:05 WIB
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, mengaku kecewa dengan vonis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi LNG. Ia divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," sesal Hari kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Hari lantas membandingkan tuduhan kerugian tersebut dengan realitas keuntungan yang ada. Menurut dia, jika kerugian negara akibat perbuatannya bersama terdakwa lain mencapai 113 juta USD, lalu mengapa keuntungan 210 juta USD tidak masuk dalam pertimbangan putusan. Sehingga terdapat selisih yang masih menguntungkan negara.

"Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta USD bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta USD sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," tambahnya.

Hari menegaskan, keputusannya bisnis yang diambil bukan kewenangan sepihak namun terdapat persetujuan dari Chief Legal Counsel Pertamina yang menyatakan kontrak tersebut menguntungkan. Namun lagi-lagi, klaim tersebut diabaikan oleh hakim. Karena itu, dia menilai persidangannya hanyalah bnetuk formalitas.

"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.

 

Tolak Banding, Pilih ke PTUN

Terkait langkah hukum selanjutnya, Hari menyatakan tidak berpikir melakukan banding. Sebaliknya, pihaknya justru berencana akan menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.

"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif. Kesalahan mereka adalah bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mereka berikan kepada saya itu ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan di bawah standar karena melanggar pedoman pemeriksaan investigatif," jelas Hari.

Senada dengan kliennya, Penasehat Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai persidangan yang dijalani hanyalah bentuk kriminalisasi. Sebab, tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong kliennya.

"Teman-teman lihat dari persidangan pertama sampai hari ini tidak ada satupun kejahatan yang dilakukannya. Tidak ada niat jahat sama sekali. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun. Persidangan ini hanya formalitas untuk menghukum orang," kata Wa Ode dalam kesempatan yang sama.

Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian yang terjadi pada masa pandemi 2020-2021. Menurut dia, hal itu tak seharusnya menjadi tanggung jawab kliennya yang sudah pensiun sejak 2014. Ia meminta Komisi III DPR RI dan Presiden untuk memperhatikan kasus ini.

"Ini adalah penzoliman yang luar biasa. Tidak ada kickback, tidak ada aliran dana, tidak ada suap. Kami berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan rekan-rekan kami di DPR RI, tolong Komisi III, apa mau dibiarkan penegakan hukum model begini?" dia menandasi.

Sebagai informasi, pada persidangan yang berlangsung hari ini, tampak Hari Karyuliarto mengenakan jaket timnas dalam gelaran Olimpiade Paris 2024.

"Iya, memang sengaja saya pakai jaket timnas ini, agar dapat perhatian Presiden Prabowo pada kasus saya ini," ujar Hari saat dikonfirmasi mengenai pilihan busananya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya