Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial S (58) diringkus polisi setelah diduga mencabuli tiga siswi. Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengonfirmasi penangkapan S di Kecamatan Rawa Jitu Timur tersebut.
"Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswinya," ujar Apfryyadi, Senin (4/5/2026).
Advertisement
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan aksi bejat pelaku. Selain pakaian milik korban, petugas juga menyita sebuah flashdisk yang berisi rekaman video aksi tak senonoh tersebut.
"Selain ponsel pelaku, ada sebuah flashdisk berisi video berdurasi 46 detik yang merekam aksi pelaku mencabuli salah satu korbannya," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jumlah korban diketahui mencapai tiga orang anak.
Akibat perbuatannya, S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara.
Dia menegaskan, kasus itu menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
"Kasus ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak di sekolah. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus kekerasan seksual tersebut.