Prabowo Tetapkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Terbaru, Ini Besarannya

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 04 Mei 2026, 15:25 WIB
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari (kiri) menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (28/5/2019). Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas,

"Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (4/5/2026).

Ada pun tunjangan Hakim Ad Hoc diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sudah termasuk pajak penghasilan.

"Pajak penghasilan atas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Jika belum tersedia, maka Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

 

Jaminan Lainnya yang Diberikan

Mahkamah Agung RI menerima pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 21-30 Juni 2022/Istimewa.

Selain itu, Hakim Ad Hoc diberikan jaminan kesehatan dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan hakim pada Pengadilan yang bersangkutan ditugaskan.

"Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden ini," jelas Pasal 10.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc dihentikan apabila mereka berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya. Hakim Ad Hoc yang berhenti dan/ atau diberhentika tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

Pasal 12 menjelaskan, Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Adapun uang penghargaan diberikan sebesar 2 kali besaran tunjangan. Jika Hakim Ad Hoc tidak dapat masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.

"Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/ atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 12 ayat (6).

 

Besaran Tunjangan Hakim Terbaru

Berikut besaran tunjangan hakim terbaru berdasarkan kategori pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 64.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya