Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia juga meminta pemenuhan hak korban berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pelaku.
Arifah menekankan pentingnya penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Dia menyebut langkah tersebut harus sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak karena para korban masih berusia di bawah umur.
Advertisement
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Arifah di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, hal ini krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban, menghindari pelarian tersangka, serta memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini penting untuk melindungi korban dan menjaga proses hukum,” ujarnya, dilansir Antara.
Arifah juga menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah memberikan pendampingan sejak kasus ini dilaporkan pada Juli 2024.
Kronologi Pencabulan
Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya mengirimkan pesan singkat saat tengah malam kepada korban.
"Kiai cabul tersebut meminta korban untuk ditemani tidur di kamar. Korban pun sontak menolak," kata Ali di Pati, Sabtu (2/5/2026).
Pelaku pun mengancam korban, jika tidak menuruti kemauan bejatnya akan dikeluarkan dari ponpes yang gratis tersebut. Setelah mendapat bujuk rayu dan ancaman itulah, imbuh Ali, akhirnya korban terpaksa menuruti tindakan bejat pelaku. Ternyata modus yang dilancarkan pelaku ini pun berhasil, hingga dilakukan berkali-kali.
"Setidaknya korban sampai 30 hingga 50 orang santriwati. Aktivis bejat ini dilakukan bertahun-tahun," sebut Ali.
Aksi bejat ini dilakukan terduga pelaku di beberapa lokasi. Mulai dari ruangan ponpes dan salah satu kamar yang lokasinya jauh di kamar istri pelaku.
Di konfirmasi terpisah, Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu, pihak penyidik Satreskrim tengah memproses kasus tersebut secara intens, " tukas Hafid saat dikonfirmasi Liputan6 melalui pesan WA.
Warga Pati Ngamuk
Warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati geram, karena kasus ini diduga belum tersentuh hukum. Mereka pun mendatangi pondok pesantren putri di sana, Sabtu (2/5/2026).
Massa mendesak AS agar segera di proses hukum. Selain itu, meminta penjelasan dari ketua yayasan Pondok Pesantren setempat.
Dalam aksinya, massa membawa alat pengeras suara dan membentangkan sejumlah spanduk berisi desakan agar Polresta Pati menindak tegas pelaku pelecehan seksual.
Unjuk rasa tersebut dikawal ketat aparat Polsek Tlogowungu dan Polresta Pati. Mereka juga meminta agar perwakilan pondok pesantren untuk keluar menemui massa.
Kejadian ini sempat membuat unjuk rasa memanas, saat sejumlah perwakilan pondok pesantren yakni ketua yayasan menemui massa.
Di hadapan massa, ketua yayasan pondok pesantren berinisial S diminta berdiri di atas mobil pikup untuk memberikan pernyataan.
S menjelaskan bahwa AS saat ini sudah dinonaktifkan dari yayasan pondok pesantren setempat. Pihak yayasan juga berniat segera memulangkan santriwati ke rumahnya masing masing.
"Insya Allah untuk bersangkutan (terduga pelaku), secara pribadi sudah saya nonaktifkan dan untuk anak santri akan saya pulangkan," ucap S di hadapan massa.
S membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Dia menegaskan bukan pelaku pencabulan. "Saya ketua yayasan pondok pesantren dan bukan pelakunya. Saya ketua yayasan bukan pelaku, jadi pelaku sudah saya nonaktifkan terima kasih," ucapnya.
Namun penjelasan dari ketua yayasan belum melegakan massa. Bahkan saat berjalan di tengah kerumunan massa, ketua yayasan sempat dilempari botol minuman kemasan dan benda lainnya.
Namun aksi massa yang memanas, berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan yang berjaga di lokasi.