Top 3: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang

Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026

oleh Septian DenyDiterbitkan 01 Mei 2026, 12:00 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu segera diteken. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Artikel Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Kamis, 30 April 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (1/5/2026):

1. Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

"Iya, relaksasi sampai 31 Mei," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya