Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan penegasan batas desa menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan kepastian hukum, mendukung perencanaan pembangunan, serta mencegah konflik antarwilayah.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, mengatakan batas desa juga menjadi dasar penting dalam penataan wilayah yang lebih luas.
Advertisement
“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” ujarnya dalam Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara, yang berlangsung 28–30 April 2026.
Program ILASPP dilaksanakan selama lima tahun (2025–2029) dengan target penegasan batas di 5.000 desa. Program ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta World Bank.
Pada tahap awal, penegasan batas desa dilakukan di tiga kabupaten di Sulawesi, yakni Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), serta Donggala dan Tolitoli (Sulawesi Tengah).
Total terdapat 457 desa yang menjadi sasaran tahap pertama, terdiri dari 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Tolitoli.
“Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” kata La Ode.
Dimulai dengan Beberapa Tahapan
La Ode menjelaskan, hingga kini capaian penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 10.909 desa atau sekitar 14,49 persen dari total desa di Indonesia.
Sepuluh provinsi dengan capaian tertinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Sementara itu, capaian terendah tercatat di sejumlah provinsi seperti Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.
Proses penegasan batas desa dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta verifikasi dokumen historis dan yuridis, hingga pelacakan batas wilayah.