Liputan6.com, Jakarta - Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap empat penyerang air keras ke Andrie Yunus. Salah satu yang disampaikan soal pengakuan para terdakwa terkait asal usul air keras untuk menyiram Andrie Yunus.
“Terdakwa-2 berhenti di parkiran mobil ambulans Dekes Bais TNI. Saat itu Terdakwa-1 menunggu di sepeda motor sedangkan Terdakwa-2 berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI,” kata Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Advertisement
Iswadi menuturkan, sesampainya di bengkel, Terdakwa-2 mengambil accu bekas yang berada di pojokan toilet dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi tidak dikunci. Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumblr warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamarnya.
"Selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumblr tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ucap Iswadi.
Kemudian tepat pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat bersama-sama menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma Bais TNI melalui pintu belakang. Posisinya Terdakwa-2 membonceng Terdakwa-1.
“Saat tiba di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus (yang sebelumnya disebut sering mengikuti kegiatan KAMISAN). Kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain,” beber Iswadi.
Namun sesampainya di Tugu Tani, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berpisah dengan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4. Di mana Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 ke arah YLBHI. Sedangkan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 ke arah Kwitang.
“Akan tetapi sebelum lampu merah Atrium Senen Jakarta Pusat, Terdakwa-2 balik arah dan memantau di seputar kantor KontraS,” jelas Iswadi.
Detik-detik Malam Penyerangan Air Keras
Iswandi menuturkan, pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 berhenti di warung kopi di daerah Cikini Jakarta Pusat untuk berbuka puasa. Setelah selesai, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melanjutkan ke kantor YLBHI. Sesampainya di kantor YLBHI, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 berhenti dan menunggu di seberang jalan tepatnya di depan kantor YLBHI dengan jarak 50 sampai 100 meter sambil mondar mandir.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa-3 melihat Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'. Selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 langsung mengikuti Andrie Yunus sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mengikuti dari belakang," ujar Iswadi.
Iswadi menyebut, pada pukul 23.30 WIB, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendahului sepeda motor Andrie Yunus. Sedangkan Terdakwa-4 dan Terdakwa-3 masih tetap di belakang sepeda motor Andrie Yunus tepat di persimpangan JI. Salemba I dan JI. Talang Jakarta Pusat.
“Sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berbalik (lawan arah) menuju sepeda motor Andrie Yunus. Sepeda motor Terdakwa-2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat,” beber Iswadi.
"Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, karena Terdakwa-1 juga terkena cairan kimia tersebut Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," sambungnya menandasi.
Atas perbuatan mereka, Oditur Militer medakwakan pasal berlapis dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara untuk keempat terdkawa karena dinilai telah melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.
Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, berikut identitas empat terdakwa tersebut:
Terdakwa 1 : Serda Mar Edi Sudarko (ES);
Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW);
Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP);
Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL).