Liputan6.com, Kupang- Seorang polisi wanita (polwan) di Kabupaten Rote Ndao, NTT, harus berhadapan dengan sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia dipecat tidak dengan hormat usai kedapatan mencuri uang pelanggan salon.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol YM, yang sebelumnya tertangkap tangan mencuri uang di sebuah studio kecantikan. Dalam sidang tersebut, Brigpol YM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Advertisement
Sidang yang dipimpin Kayanma Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe selaku Ketua Komisi itu menyimpulkan, perbuatan Brigpol YM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus yang sudah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar AKBP Nicodemus, Rabu (29/4/2026).
Ajukan Banding
Meski demikian, Brigpol YM menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Propam dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.
“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Propam akan tindak tegas siapapun yang mencoreng seragam. Ini jadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah studio kecantikan di Kabupaten Rote Ndao. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) di tempat usaha milik ADM yang berlokasi di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Korban berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, mengaku kehilangan sejumlah uang saat berada di lokasi. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik kepolisian.
Saat diperiksa Propam, Brigpol YM mengakui perbuatannya. Dia kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda NTT sebelum menjalani sidang etik.
Tak hanya kasus pencurian, Brigpol YM juga tercatat pernah dilaporkan dalam perkara lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan satu unit handphone serta dugaan praktik calo calon siswa (casis) di Kabupaten Rote Ndao.
Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh SA, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, sejak Mei 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus kredit handphone merek iPhone 6S.