Rismon Sianipar Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Dugaan Penipuan

Rismon Hasiholan Sianipar belum memberikan tanggapan terkait pelaporan ini.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 April 2026, 20:49 WIB
Rismon Sianipar menepis kabar dirinya menerima uang dalam proses damai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan.

Irwan Arya mengaku ditipu setelah membeli buku Gibran End Game. Irwan datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, (24/4/2026) mapam. Laporan tergister dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.

"Hari ini saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan, Jumat malam.

Dia mengaku telah membeli puluhan buku. Total pembayaran mencapai Rp 6 juta. Masalah muncul setelah ada pernyataan dari Rismon. Irwan menyebut Rismon sebagai penulis justru menganulir isi buku tersebut.

"Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan. Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya," jelas dia.

Pernyataan itu, kata Irwan, disampaikan di Istana Wakil Presiden dan acara televisi.

"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ucap dia.

Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dia menilai perubahan sikap itu membuat pembeli merasa dibohongi.

"Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ujar dia.

Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa satu buku, bukti pembayaran, dan saksi.

Irwan melaporkan dugaan penipuan dengan Pasal 492 dan 486 KUHP. Dia menegaskan kasus ini harus diproses hukum.

"Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini," kata dia.

Saat dihubungi, Rismon Hasiholan Sianipar belum memberikan tanggapan terkait pelaporan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya