Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyatakan partainya telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Advertisement
Meski demikian, Kholid menegaskan mekanisme regenerasi dan kaderisasi merupakan kewenangan masing-masing partai politik.
“Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” ujarnya.
Terkait usulan KPK agar calon presiden dan calon wakil presiden berasal dari kader partai, Kholid menilai gagasan tersebut positif.
“Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya kira ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,” pungkasnya.
Wacana Ketum Parpol hanya 2 Periode
Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian dalam rangka fungsi pemantauan dan pencegahan yang berfokus pada analisis risiko tindak pidana korupsi. Salah satu aspek yang didalami adalah tata kelola partai politik.
Berdasarkan data yang diterima pada Kamis (23/4/2026), KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Secara keseluruhan, terdapat 16 poin catatan yang disampaikan, salah satunya, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 tahun.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian disampaikan KPK sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan pada sektor politik.
“Sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi melanjutkan, pada rekomendasi KPK tersebut, dijelaskan pula pihaknya melakukan pendekatan pencegahan dengan cara pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak money politic, dan lain sebagainya.
“KPK juga lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosa area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut ya, sehingga kami harapkan para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pembatasan periode ya seorang ketua partai politik,” tegas Budi.
Dilandasi Sejumlah Kajian dan Akademik
Budi memastikan, rekomendasi yang dilakukan KPK dilandaskan sejumlah kajian dan proses akademik dan temuan perkara rasuah yang ditangani dari sektor anggota partai politik.
Misalnya, sebut Budi, contoh sederhananya ihwal kaderisasi di partai politik yang juga menjadi salah satu aspek karena kami melihat ongkos politik masih cukup tinggi ketika entry cost atau biaya masuk.
“Jadi saat kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketik baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan (menduduki posisi strategis), menjadi nomor urut pertama misalnya (saat Pileg) itu juga kami mendapati itu ada cost (biaya) yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” ungkap Budi.