Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara (WN) Singapura berinisial M mendanai penyelundupan 12 ribu batang kayu bakau dari Pulau panjang, Kota Batam menuju Singapura. Pengungkapan penyelundupan kayu yang tergolong hasil hutan lindung itu, bermula dari patroli rutin petugas, Rabu (22/4/2026) pagi. Saat itu, tim menghentikan dan memeriksa kapal motor layar KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Priccilia Ohei menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Advertisement
“Kayu tersebut diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ujar Nona, Kamis (23/4/2026).
Kapal itu dinakhodai oleh seorang pria berinisial LE. bersama enam anak buah kapal (ABK). LE juga berperan dalam mengoordinasikan pengumpulan kayu hingga proses pengiriman. Sementara pendanaan pembelian kayu disebut mengalir melalui perantara di Batam.
Saat ini, kapal beserta seluruh muatan telah diamankan di markas komando Ditpolairud Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam KUHP.
"Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan mangrove di Kepulauan Riau," pungkasnya.