Baru Jadian 3 Hari, Remaja Lampung Perkosa Pacar Usia 14 Tahun

Korban dan pelaku mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi. Saat kejadian, pelaku menghubungi korban agar datang ke rumahnya dengan alasan ingin membicarakan sesuatu.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 23 April 2026, 14:46 WIB
Pemuda 19 tahun di Pringsewu, Lampung harus mendekam di balik jeruji besi setelah memperkosa kekasihnya yang masih berusia 14 tahun. (Liputan6.com/Dok. Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja putri berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pacarnya berinisial AF (19), di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian sensitif dan harus menjalani perawatan di RSUD Pringsewu.

Pelaku mengaku baru tiga hari menjalin hubungan asmara dengan korban itu berhasil diamankan aparat kepolisian pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

AF ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu saat berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.

Polisi mengungkap fakta miris di kasus pemerkosaan yang dilakukan AF. Kepada penyidik, pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsunya karena kecanduan menonton video porno. Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno," kata Rosali, Kamis (23/4/2026).

Rosali menuturkan, korban dan pelaku mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi.

"Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

"Kami menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung," tandasnya.

 

Kronologi

Iptu Rosali menceritakan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menghubungi korban agar datang ke rumahnya dengan alasan ingin membicarakan sesuatu.

"Namun, di lokasi tersebut pelaku malah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban," ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, kondisi korban cukup serius sehingga harus mendapatkan penanganan di RSUD setempat. Setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban, orangtuanya pun langsung melapor ke Polres Pringsewu.

Kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta ditahan di rumah tahanan mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya