Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan terhadap eks Kajari Karo Danke Rajagukguk tidak terkait tindak pidana. Pemeriksaan tersebut hanya berkaitan dengan aspek manajerial dan profesional di internal institusi.
"Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Danke tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana maupun etik berat, melainkan sebatas evaluasi kinerja.
"Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya," ungkapnya.
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa Danke telah dimutasi secara diagonal. Dia ditempatkan di jabatan fungsional Kejagung, tidak lagi memiliki jabatan struktural.
"Terhadap yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Dicopot dari Kajari Karo
Posisi Kajari Karo yang sebelumnya dijabat Danke telah digantikan oleh Edmond Novvery Purba sejak 13 April 2026.
Nama Danke sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta pihak-pihak terkait lainnya.