Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang residivis di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.
Advertisement
"Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," kata dia, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka Indriati memiliki kurir yang ternyata pasangan suami istri, bernama Muh Yusran Aditya dan Nasrah.
Berdasarkan informasi lapangan, kata Eko, pada 18 April 2026 tim memperoleh informasi bahwa Muh Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Muh Yusran.
Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu yang diambil dari Sidrap, yang kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar.
Eko menegaskan, timnya langsung melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu buah kardus berisi lima bungkus teh cina di mana digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Upah Kurir Narkoba
Eko menuturkan, berdasarkan keterangan M Yusran, ia diberikan upah oleh Indriati sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawanya.
Adapun, M Yusran sendiri, sudah tiga kalu menjadi kurir narkoba dengan beragam berat, dengan rincian:
- November 2025 seberat 1 Kg dengan upah Rp 20 juta
- Februari 2026 seberat 1 Kg dengan upah Rp20 juta
- April 2026 seberat 5 Kg. Untuk bulan April 2026, ia belum mendapatkan upah karena ditangkap terlebih dahulu.
Modus Operandi
M Yusran dan Nasrah mengedarkan sabu di kontrakan tempat tinggalnya. Mereka menjadikan kontrakannya sebagai loket penjualan sabu dengan ditutupi usaha jasa laundry.
Setiap 1 Kg sabu dipecah menjadi 20 bungkus kecil dengan berat masing-masing 50 gram. M Yusran mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.
"Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp 100.000 s.d. Rp 1.200.000 di loket laundry kontrakannya," tutur Eko.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Indriati yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).