Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengedepankan sanksi denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan.
Menurut Hamdan, pendekatan tersebut dinilai lebih memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat dibandingkan hanya penegakan hukum pidana.
Advertisement
“Saya lebih setuju dengan langkah (Kejaksaan Agung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk (memberi manfaat) negara dan rakyat,” kata Hamdan.
Pernyataan itu disampaikan terkait penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung, yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Satgas PKH yang pelaksanaan teknisnya dikomandoi Kejaksaan Agung diketahui mengedepankan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran izin kawasan hutan. Sementara itu, pelaku yang tidak membayar denda akan diproses melalui jalur pidana.
Sejalan Tren Penegakan Hukum Modern
Hamdan menilai, langkah tersebut memungkinkan negara tetap mendapatkan manfaat finansial dari pelaku pelanggaran.
“Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,” ujarnya.
Ketua Umum Syarikat Islam itu juga menilai pendekatan tersebut sejalan dengan tren penegakan hukum modern yang mengedepankan pemulihan kerugian.
“Hal yang ditekankan dalam pendekatan penyelesaian perkara pidana terbaru adalah mengutamakan pemulihan atas kerugian korban. Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun,” jelas Hamdan.