Wamendagri Wiyagus Tegaskan Negara Hadir dan Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

Wamendagri Wiyagus menegaskan negara memastikan penyandang disabilitas terdata dan mendapat haknya melalui sistem pendataan inklusif dan integrasi DTSEN.

oleh Wuri AnggariniDiterbitkan 21 April 2026, 08:50 WIB
Wamendagri Wiyagus dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026). Foto: Puspen Kemendagri

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal pendataan kependudukan. Ia menekankan bahwa pencatatan data bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh warga negara.

"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita," tegasnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).

Perkuat Sistem Pendataan Inklusif

Foto: Puspen Kemendagri

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus memperkuat sistem pendataan kependudukan yang lebih inklusif. Pendataan dilakukan dengan pendekatan berbasis nama, alamat, serta kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara lebih rinci.

Data tersebut selanjutnya diarahkan untuk terintegrasi ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial dan pelayanan publik bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Integrasi ini merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai sumber data menjadi satu rujukan nasional yang dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, melalui penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pemerintah resmi mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini juga didukung melalui kerja sama dengan Yayasan Thisable guna memperkuat pemenuhan hak serta akurasi pendataan penyandang disabilitas.

Ratusan Ribu Disabilitas Telah Terdata

Foto: Puspen Kemendagri

Dari sisi implementasi, Wiyagus turut memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah, pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas melalui pendekatan jemput bola, yaitu petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman data dan pembaruan administrasi.

"Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal," tambah Wiyagus.

Di akhir kegiatan, Wamendagri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas.

"Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya