Liputan6.com, Jakarta - Aksi licik seorang pria di Lampung Selatan berakhir cepat. Bermodal pura-pura meminjam handphone, pelaku justru menggasak uang puluhan juta rupiah dari laci gerai penarikan uang. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuknya dalam hitungan jam.
Pelaku berinisial AK (47) diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian di sebuah gerai penarikan uang, di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.
Advertisement
Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang Amengetahui keberadaan pelaku.
“Begitu mendapat laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah,” ujar Peri, Sabtu (18/4).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Rabu (15/4/2024) sekitar pukul 15.19 WIB. Saat itu, korban tengah menjaga gerai ATM mini miliknya.
Pelaku datang dengan modus meminjam telepon genggam milik korban. Ketika korban lengah karena melayani pembeli lain, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ia masuk ke area dalam gerai dan membobol laci penyimpanan uang yang sebelumnya terkunci. Dari dalam laci tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta.
“Setelah mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Korban Lapor Polisi
Korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku saat beraksi.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.