Korlantas Polri: Pemutihan Pajak Gratis Secara Online Cuma Hoaks, Masyarakat Harus Waspada

Korlantas Polri meminta masyarakat mewaspadai postingan informasi pemutihan pajak kendaraan banyak beredar di media sosial.

oleh Adyaksa VidiDiterbitkan 18 April 2026, 14:00 WIB
Korlantas Polri meminta masyarakat mewaspadai postingan informasi pemutihan pajak kendaraan banyak beredar di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri meminta masyarakat mewaspadai akun palsu di media sosial yang memberikan informasi terkait pemutihan pajak. Mereka juga meminta masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar.

Korlantas Polri menemukan sejumlah akun di Tiktok, salah satunya bernama @kantorsamsat12 yang memberikan informasi palsu. Akun itu mengunggah video dengan narasi sebagai berikut:

"Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama."

Melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri memberikan bantahan yang diunggah pada 16 April 2026.

"Beredar di media sosial informasi soal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim berlaku mulai 8 April hingga akhir Mei 2026.

Informasi ini berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12 yang menyebutkan berbagai fasilitas seperti:

•⁠ ⁠Gratis ganti pelat nomor

•⁠ ⁠Bebas pajak kendaraan

•⁠ ⁠Gratis balik nama kendaraan

Bahkan, akun tersebut mengunggah beberapa konten serupa dan mencantumkan foto dokumentasi lama yang dikaitkan dengan kegiatan Korlantas.

Namun faktanya, Korlantas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAKS.

🗣️ “Informasi itu tidak benar,” tegas Korlantas melalui laman resminya.

👉 Masyarakat diimbau untuk:

•⁠ ⁠Tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya

•⁠ ⁠Selalu cek informasi melalui kanal resmi

•⁠ ⁠Waspada terhadap akun palsu yang mencatut nama instansi

📢 Ingat, program resmi terkait pajak kendaraan biasanya diumumkan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang, bukan akun media sosial tidak terverifikasi."

Di sisi lain Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber:

https://korlantas.polri.go.id/2026-04-15-jangan-tertipu-korlantas-pastikan-pemutihan-pajak-2026-online-gratis-itu-hoaks/

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya