Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, meminta penjelasan pemerintah terkait status sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Advertisement
Martin menekankan pentingnya kejelasan dari pemerintah, khususnya terkait penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), agar proses pembahasan RUU tidak terhenti.
"Terkait dengan RUU yang telah selesai di kita dan menjadi RUU inisitif DPR supaya juga bisa dari Pak Wamen, dari pemerintah, menjelaskan kepada kita bagaimana sekarang statusnya di pemerintah. Jadi supaya nanti jangan mandek," ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah RUU yang telah rampung di DPR, termasuk RUU PPRT dan RUU Hak Cipta, yang kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
"Yang sudah selesai misalnya RUU PPRT yang kemarin kita selesai, terus RUU Hak Cipta kita selesai. Jadi supaya kita bisa saling ngecek," tambahnya.
Surpres untuk RUU PPRT Belum Diterbitkan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa Surpres untuk RUU PPRT hingga kini belum diterbitkan.
"Kalau PPRT betul pak, kami sedang menunggu Surpres dari presiden untuk di internal pemerintah," kata Eddy.
DPR berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar pembahasan RUU PPRT dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga disahkan menjadi undang-undang.