KPK Terus Usut Kasus Kuota Haji, Gali Keterangan dari 5 Biro Travel

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel dalam kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2025.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 17 April 2026, 14:14 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel dalam kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2025. Agenda tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini, Jumat (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Adapun rinciannya, sebanyak lima orang dari pihak travel haji yang dipanggil, yaitu ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel, KN selaku Direktur Operasional PT Madano Bina Bersama dan NM selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.

Sementara itu, ada satu pegawai Kementerian Agama yang juga dimintai keterangan, yakni AS selaku PPPK Kemenag.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

 

Hasil Audit BPK

Pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi rumah, terungkap pada pada 21 Maret 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya