Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 218 emiten belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 hingga 31 Maret 2026. Dari 218 emiten itu, BEI menyebutkan, 204 perusahaan tercatat atau emiten dan efek belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.Seiring hal itu, BEI pun mengenakan peringatan tertulis I terhadap 204 emiten.
Selain itu, 12 perusahaan tercatat perasuransian dan atau induk perusahaan perasuransian yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025. Kemudian satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, akan menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Januari 2026 (laporan keuangan tahunan). Selain itu, satu perusahaan tercatat berbeda batas waktu penyampaian karena memiliki efek yang tercatat pada bursa efek di negara lain, akan menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.
Advertisement
Adapun total perusahaan dan efek tercatat mencapai 1.009. Dari jumlah tersebut, 997 perusahaan tercatat dan efek wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025. Tujuh perusahaan tercatat berbeda tahun buku, empat efek tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025, dan satu perusahaan tercatat berbeda batas penyampaian laporan keuangan auditan periode 31 Desember 2025.
Di sisi lain, 781 perusahaan tercatat dan efek telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025, tiga perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret telah menyampaikan laporan keuangan interim periode 31 Desember 2025 (laporan keuangan triwulan III), dan tiga perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni telah menyampaikan laporan keuangan interim periode 31 Desember 2025 (laporan keuangan triwulan II).
Sementara itu, empat efek ETF yang telah menyampaikan rencana pembubaran sebelum 31 Desember 2025.
18 Emiten Delisting, BEI: Mekanisme Buyback Jadi Tameng Bagi Investor
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kepastian terkait nasib pemegang saham publik pada 18 perusahaan tercatat yang terancam keluar dari papan perdagangan (delisting). Melalui mekanisme buyback yang diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024, perusahaan-perusahaan tersebut wajib memberikan jalur keluar (exit plan) bagi investor sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan dalam konteks delisting 18 emiten, mekanisme buyback menjadi salah satu bentuk tanggung jawab emiten kepada pemegang saham publik.
Melalui skema ini, investor diberikan opsi untuk menjual kembali sahamnya kepada perusahaan sebelum saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa.
Ketentuan ini diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang delisting untuk memenuhi kewajiban buyback sebagai bentuk perlindungan investor.
"Memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham Perusahaan Tercatat pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik," kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya kewajiban ini, investor tidak serta-merta kehilangan likuiditas atas investasinya. Mereka tetap memiliki jalur exit yang jelas meskipun saham tidak lagi tercatat di bursa.
Lanjut Nyoman, BEI tidak menunggu hingga perusahaan resmi delisting untuk bertindak. Sejak awal indikasi masalah going concern muncul, bursa telah melakukan pemantauan ketat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memitigasi dampak negatif terhadap investor.
"Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah going concern," ujarnya.
Lakukan Pembinaan
Menurut Nyoman, salah satu kriteria utama delisting adalah ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah mengalami tekanan serius.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan delisting diambil, BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan. Bursa memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja, disertai pemantauan intensif terhadap perkembangan kondisi perusahaan.
“Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” ujarnya.