Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp 85,70 per lembar saham atau dengan total nilai mencapai Rp 660 miliar.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai bentuk apresiasi perseroan kepada para pemegang saham.
Advertisement
Mengutip keterangan resmi BTPN, Jumat (17/4/2026) selain pembagian dividen, RUPST juga menyepakati penetapan laba ditahan sebesar Rp 521 miliar.
Adapun, perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada bulan Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang bertumbuh.
Hingga di tahun 2025, Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,2 triliun, tumbuh 13% secara tahunan (YoY). Penyaluran pembiayaan mencapai Rp 10,35 triliun. Rasio keuangan Bank tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) sebesar 7,2% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 57,7%.
Susunan Direksi dan Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2026 menyetujui seluruh mata acara, salah satunya penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.
Kemal Azis Stamboel telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisaris utama perusahaan. Dengan demikian, susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar
- Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
- Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
- Komisaris : Sendiaty Sondy
Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, dimana komposisinya sebagai berikut :
Dewan Direksi:
- Direktur Utama : Hadi Wibowo
- Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
- Direktur : Fachmy Achmad
- Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
- Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Pengawas Syariah:
- Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA
- Anggota DPS : H. Muhamad Faiz, MA dan H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec