Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sita 6 Barang Milik Dirut Sinkos Faizal Assegaf

KPK menyita enam barang, termasuk alat elektronik, dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf guna memperkuat penyidikan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

oleh Tim NewsDiterbitkan 15 April 2026, 00:34 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan.

“Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Budi merinci bahwa salah satu jenis benda yang disita adalah perangkat teknologi. Namun, ia belum bersedia memaparkan daftar lengkap barang-barang tersebut ke publik dalam waktu dekat.

“Ada beberapa alat elektronik. Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya,” tambahnya.

Menurut Budi, penyitaan ini didasari argumentasi hukum yang kuat. Ia mengeklaim bahwa Faizal Assegaf telah memberikan pengakuan terkait kepemilikan atau keterkaitan barang tersebut saat menjalani pemeriksaan.

“Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” tegas Budi.

 

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka

KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi importasi Bea Cukai. Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Bea Cukai seperti Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026) dan beberapa jajarannya.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Selain itu, penyidik juga sedang mendalami temuan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Faizal Assegaf yang diperiksa pada 7 April 2026, dilaporkan telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara KPK pada Selasa (14/4). Ia menuding pernyataan pihak KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya merupakan sebuah fitnah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya