BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham MGLV

BEI menyatakan perubahan status efek PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) efektif pada 15 April 2026.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 14 April 2026, 18:02 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan pencabutan status efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus terhadap PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan pencabutan status efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus terhadap PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Keputusan ini menandai perubahan penting bagi emiten tersebut setelah sebelumnya masuk dalam daftar pengawasan Bursa.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/4/2026), BEI menyatakan, perubahan status tersebut akan mulai berlaku efektif pada 15 April 2026. Seiring dengan pencabutan ini, saham perseroan juga akan tercatat di papan akselerasi.

Pencabutan status pemantauan khusus ini menunjukkan bahwa PT Panca Anugrah Wisesa Tbk tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang sebelumnya membuat sahamnya masuk dalam daftar pengawasan Bursa. Pemantauan khusus sendiri merupakan mekanisme BEI untuk memberikan peringatan kepada investor atas kondisi tertentu pada emiten.

Adapun sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk dalam pemantauan khusus. Salah satunya adalah harga saham yang rendah, yakni di bawah Rp 51 per saham, serta kondisi likuiditas perdagangan yang minim.

Selain itu, aspek laporan keuangan juga menjadi perhatian. Emiten yang memperoleh opini audit tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atau tidak mencatatkan pendapatan dalam laporan keuangan terakhir berpotensi masuk dalam daftar pemantauan.

Kriteria lainnya mencakup tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Kriteria Lainnya

Adapun kriteria efek dalam pemantauan khusus lainnya yakni untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

 

Kriteria Lainnya

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Lalu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Kriteria lainnya, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction, perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Selanjutnya, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian; dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Selain kriteria yang telah ditetapkan, BEI juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi lain dengan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penutupan IHSG pada 14 April 2026

Petugas kebersihan bekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Transaksi bursa agak surut dengan nyaris 11 miliar saham diperdagangkan sebanyak lebih dari 939.000 kali. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat signifikan pada perdagangan saham  Selasa, (14/4/2026). Kenaikan IHSG hari ini terjadi di tengah mayoritas sektor saham yang menghijau dan nilai transaksi harian di atas Rp 20 triliun.

Mengutip data RTI, IHSG hari ini melompat 2,34% menjadi 7.675,95. Indeks saham LQ45 bertambah 2,41% menjadi 764,31. Seluruh indeks saham acuan menghijau.

Pada penutupan perdagangan Selasa pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 7.686,35 dan level terendah 7.592,74. Sebanyak 548 saham menguat sehingga angkat IHSG. 151 saham melemah dan 119 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 3.108.648 kali dengan volume perdagangan saham 53,5 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 24,9 triliun. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.114.

Dari 11 sektor saham, dua sektor saham melemah. Sektor saham consumer siklikal turun 0,95% dan sektor saham teknologi terpangaks 0,37%.

Sementara itu, sektor saham infrastruktur melambung 5,62%, dan catat kenaikan terbesar. Sektor saham industri bertambah 4,47%, sektor saham energi mendaki 3,68% dan sektor saham basic menanjak 3,55%.

Selain itu, sektor saham consumer nonsiklikal menguat 1,5%, sektor saham kesehatan melompat 0,24%, sektor saham keuangan bertambah  1,12%, sektor saham properti bertambah 1,88%, sektor saham transportasi menanjak 3,2%.

Pada perdagangan saham Selasa pekan ini, saham BMRI naik 2,39% menjadi Rp 4.710 per saham. Harga saham BMRI dibuka naik 70 poin ke posisi Rp 4.670 per saham. Saham BMRI berada di level tertinggi Rp 4.720 dan level terendah Rp 4.650 per saham. Total frekuensi perdaganagn 18.866 kali dengan volume perdagangan saham 1.387.257 saham. Nilai transaksi Rp 650,4 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya