Kekerasan pada Anak Disabilitas Mengkhawatirkan, 83 Persen Pernah Jadi Korban

Kekerasan terhadap anak disabilitas mengalami peningkatan, begini kata Waka MPR RI, Lestari Moerdijat.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 14 April 2026, 11:00 WIB
83 Persen Anak Disabilitas Pernah Alami Kekerasan, Waka MPR: Ini Tidak Bisa Ditoleransi. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 83,85 persen anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.

Menurut Wakil Ketua (Waka) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat, fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.

"Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi," ujar perempuan yang akrab disapa Rerie mengutip laman MPR, Selasa (14/4/2026).

Data SNPHAR 2024 mencatat angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level mengkhawatirkan. Dalam 12 bulan terakhir, angka kekerasan melonjak drastis dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.

Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anak penyandang disabilitas kerap terjadi. Pada November 2025, remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat, tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri tanpa bukti.

Pada Januari 2026, di Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas intelektual sudah setahun lebih belum ada kepastian hukum.

Sementara itu, pada Februari 2026, seorang pemuda di Lamongan, Jawa Timur, merudapaksa perempuan penyandang disabilitas intelektual yang dikenalnya lewat Instagram.

Jangan Ada Lagi Kasus yang Menggantung

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat soal kekerasan terhadap anak disabilitas. (Istimewa)

Menurut Lestari, sejumlah kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistem perlindungan yang ada. Anak disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga diabaikan oleh aparat dan masyarakat.

Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menegaskan, sejumlah langkah konkret harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

Langkah tersebut, ujar Rerie, antara lain penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

"Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum," tegas Rerie.

Layanan Ramah Disabilitas Harus Ditingkatkan

Selain itu, sambungnya, penyediaan layanan ramah disabilitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah sakit harus terus ditingkatkan sehingga ramah terhadap penyandang disabilitas.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar sekolah dan keluarga harus menjadi zona aman bagi penyandang disabilitas.

"Pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak disabilitas harus segera dilakukan. Jangan tunggu korban berjatuhan," ujarnya.

Rerie berharap dilakukan berbagai upaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas harus dipandang sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama dengan orang lain, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.

"Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa," tutup Rerie.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya