Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,7 miliar dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo. Uang tersebut diduga diterima Gatut hasil memeras sejumlah anak buah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut adalah yang telah diterima oleh Gutut dari total permintaan Rp5 miliar. Ia menambahkan, uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.
Advertisement
Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).
Asep menambahkan, uang tersebut juga digunakan Gutut untuk membagikan THR ke sejumlah Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Bupati Tulungagung jadi Tersangka
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.
Gatut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Gatut disangkakan telah melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan Rp5 miliar).