WFH Hari Jumat, Wamenkes Dante: Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat, Tak Boleh Tutup

Wamenkes Dante sebut layanan rumah sakit tetap berjalan meski ASN WFH.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 10 April 2026, 17:00 WIB
WFH Hari Jumat, Wamenkes Dante: Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat, Tak Boleh Tutup, Jakarta (10/4/2026). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan Work From Home alias WFH mulai dilakukan oleh sebagian aparatur sipil negara (ASN).

Menurut pantauan Tim Health Liputan6.com pada Jumat pagi 10 April 2026 sekitar pukul 9.00 WIB,  jalanan di Cikini hingga Bundaran HI Jakarta Pusat terlihat tidak sepadat biasanya.

Hal ini juga dirasakan seorang pengemudi ojek daring, Beny. Biasanya ia berangkat dari Bogor ke Jakarta dengan memakan waktu tempuh dua jam lebih. Hari ini, ia merasa perjalanan lebih lengang sehingga waktu tempuh pun lebih cepat satu jam.

"Hari ini jalanannya lowong mungkin karena WFH, kalau setiap hari seperti ini enak, di jalan lancar, hemat bensin juga,” kata Beny.

Terkait WFH ini, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono turut memberi tanggapan. Menurutnya, tidak semua sektor pekerjaan dapat merasakan WFH, contohnya layanan masyarakat seperti rumah sakit.

“Ya sebenarnya kalau untuk rumah sakit yang melayani masyarakat enggak boleh libur tetap buka hari Jumat. Rumah sakit, puskesmas, klinik, itu enggak boleh tutup tuh, sangat diperlukan untuk pelayanan publik, tapi kegiatan administrasi perkantoran kita lakukan,” kata Dante saat kunjungan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

“Hari ini jadwal saya juga walau WFH saya datang ke rumah sakit. Setelah ini, jadwalnya lengkap, ada laporan soal HIV, nanti ada tentang evaluasi kurikulum pendidikan dokter, terus bekerja. Jadi work from home itu bukan berarti libur tapi tetap kerja hanya dari rumah, rapat-rapat tetap jalan tapi di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

ASN Tetap Diawasi Ketat

Sebelumnya, pemerintah menegaskan penerapan skema WFH bagi ASN tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4) mengutip News Liputan6.com.

Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.

Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan WFH

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.

Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.

Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya