WFH ASN Mulai Diterapkan Hari Jumat Ini

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

oleh Septian DenyDiterbitkan 10 April 2026, 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Langkah strategis ini mulai berlaku efektif sebenarnya sejak 1 April 2026. Namun, pada Jumat pekan lalu merupakan hari libur nasional memperingati wafat Yesus Kristus sehingga WFH ASN ini baru mulai diterapkan hari ini.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut. Penerapan WFH menandai era baru dalam budaya kerja nasional. Kebijakan ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap berbagai tantangan, termasuk kebutuhan efisiensi energi nasional di tengah gejolak global

Sanksi Bagi ASN

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengaku telah menyiapkan sanksi bagi aparat pemerintahan yang tidak melaksanakan kebijakan work frome home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya masih akan mematangkan aturan mengenai hal tersebut.

Bima mengatakan, WFH satu hari buat ASN dijalankan untuk mengurangi konsumsi BBM harian. Dia memastikan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan memberikan detail pelaksanaan WFH ASN.

"Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Jadi Kemendagri akan nanti merumuskan, menjabarkan aturan teknis seperti apa agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur nasional," ungkap Bima, ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Soal penentuan hari WFH, sempat muncul usulan bukan dilakukan pada Jumat atau Senin setiap pekannya karena khawatir menjadi libur panjang. Bima mengaku telah ada kajian menyeluruh soal penetapan hari pelaksanaan WFH ASN.

"Semua tentu sudah ada hitung-hitungannya. Sudah ada angka-angka yang dipelajari oleh lintas Kementerian. Nanti kalau tidak salah, hari ini akan diputuskan oleh Pak Menko Perkonomian," kata dia.

"Makanya nanti pasti akan kita turunkan melalui surat edaran Pak Mendagri yang lebih detail dan kami akan monitor pelaksanaannya," Bima menambahkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya