Pengusutan Kasus Andrie Yunus Harus Sampai ke Tingkat Komando

Kasus penyerangan air keras terhadap AndrieYunus tidak mungkin hanya selesai di 4 prajurit TNI yang kini sudah berstatus tersangka.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 09 April 2026, 20:01 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (kontras.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Senior Imparsial, Al A’raf mengatakan, pengusutan kasus air keras Andrie Yunus tak boleh berhenti sebatas pelaku lapangan. Namun wajib diusut hingga ke tingkat komando.

"Harus sampai ke level komando tertinggi. Karena itu pengungkapan kasus ini tidak berhenti di 4 aktor lapangan, tetapi juga level-level di atasnya," kata Al dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congres di Jakarta, Kamis (9/4/2026)

Al menelaah ada gejala state of terorism. Namun pertanyaannya adalah sampai di mana state terorism tersebut terlibat. Apakah sebatas 4 orang saja atau ada yang lain yang jauh lebih dari itu.

Jika dicermati lebih jauh, Al meyakini kasus penyerangan air keras terhadap Andrie tidak mungkin hanya selesai di 4 prajurit TNI yang kini sudah berstatus tersangka. Pasalnya, kata dia, tidak ada operasi intelijen yang bekerja tanpa adanya struktural atau komando yang jelas.

"Apalagi dalam struktur badan intelijen strategis (BAIS). Sulit terjadi jika operasi itu hanya dilakukan oleh empat individu itu. Saya tidak yakin jika 4 orang tersebut memiliki motif terhadap Andrie Yunus," ungkap Al.

"Mereka tidak punya kepentingan terhadap kerja-kerja publik yang dilakukan Andrie Yunus. Justru yang punya motif terhadap Andrie Yunus adalah state of terorism itu tadi," sambungnya.

 

Reformasi Sektor Keamanan

Dia menyatakan, banyak faktor mengapa terjadi state of terorism. Salah satunya, akibat dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukan Andrie, seperti RUU TNI, advokasi korban, dan lain sebagainya.

Khususnya dalam kerangka mendorong reformasi sektor keamanan dalam hal ini reformasi TNI.

"Badan Intelijen Strategis yang menjadi bagian dari kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pantas dimintai pertanggungjawaban pada level dua atau level tiga ke atasnya, pada level kepala BAIS-nya, bahkan Panglima TNI nya bahkan pada level yang lebih lanjut Menteri Pertahanan RI. Menurut saya, itu harus dicek,” Al menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya