Kejati DKI Geruduk Kementerian PU Periksa Sejumlah Ruangan, Menteri Dody Beri Penjelasan

Menteri PU Dody Hanggodo mengungkap kedatangan Kejati DKI Jakarta ke kantornya untuk melakukan pendalaman dan telah diberikan izin.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 09 April 2026, 19:15 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gunungkidul. (Liputan6.com/Hendro Ary Wibowo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menjelaskan kedatangan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Kantor Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026) untuk melakukan pendalaman.

Dia mengungkapkan, para penyidik itu datang dan telah mengantongi izin darinya untuk meninjau sejumlah ruangan. 

BACA JUGA: Kementerian PU Perkuat Jembatan Enang-Enang

“Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja,” kata Dody di Jakarta.

Menurut dia, petugas kejaksaan datang dengan membawa surat tugas dan surat perintah resmi.

“Mereka mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah,” ujarnya.

Meski demikian, Dody mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan.

“Beliau-beliau enggak ngomong terkait masalah apa. Cuma hanya mau melakukan pendalaman, gitu saja. Saya tidak tahu (lebih lanjut),” ungkapnya.

 

Menteri Berikan Izin

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ia menegaskan pihaknya memberikan izin penuh kepada tim kejaksaan untuk melakukan pendalaman di lingkungan kementerian, termasuk akses ke ruang kerjanya.

“Saya kasih izin, saya bilang bahkan ruangan saya, monggo. Dan saya sudah sampaikan kepada kepala security saya kalau mereka (para petugas) mau masuk ke ruangan saya, monggo,” ucap Dody.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya