Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah disebut belum menetapkan keputusan akhir terkait pencairan gaji tambahan tersebut pada tahun ini.
"Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tahun ini bakal cair pada Juni 2026.
Lantas berapa besaran gaj ke-13 PNS? Berikut ulasannnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13 PNS
Pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan rutin tahunan yang memiliki dasar hukum kuat. Untuk tahun 2024, payung hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya secara lebih rinci.
Tujuan utama pemberian gaji ke-13 sangat beragam dan strategis. Pertama, ini adalah wujud apresiasi dan penghargaan pemerintah atas dedikasi aparatur negara kepada bangsa dan negara. Kedua, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, gaji ke-13 juga dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan anak-anak aparatur negara dan pensiunan. Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru atau di pertengahan tahun, seperti pembelian perlengkapan sekolah.
Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, cakupan penerima gaji ke-13 sangat luas. Mereka yang berhak menerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim ad hoc, serta Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Lembaga Non-Struktural (LNS) juga termasuk dalam daftar penerima. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya juga akan mendapatkan hak ini.
Namun, terdapat pengecualian bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan. Mereka tidak akan menerima gaji ke-13.
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas beberapa unsur. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bagi ASN di instansi pusat, tunjangan kinerja juga termasuk dalam komponen ini, sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.000 – Rp2.522.000
- Ib: Rp1.741.000 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.815.000 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.889.300 – Rp2.901.200
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.900 – Rp3.787.800
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.940.500
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.100.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.900.500 – Rp4.768.600
- IIIc: Rp3.022.100 – Rp4.970.600
- IIId: Rp3.149.900 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.429.200 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.575.400 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.727.300 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.885.600 – Rp6.373.200