Alasan Mendes Yandri Setuju Usulan Pelarangan Vape

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung usulan

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 09 April 2026, 13:55 WIB
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto soal adanya larangan peredaran vape di Indonesia, karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba.

Yandri mengatakan, jika vape saat memang sedang digandrungi oleh kalangan generasi muda dan tertentu dengan populasi yang cenderung meningkat.

"Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba," kata  Yandri dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Yandri menegaskan, pelarangan Vape harusnya dibuatkan aturan hukum yang jelas agar bisa melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.

Usulan pelarangan Vape dimasukkan ke RUU Narkotika yang masih dibahas Komisi III DPR juga diapresiasi oleh Mendes Yandri.

"Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua," katanya.

Sebelumnya Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat Komisi III DPR.

Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya