Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan Kasus penyerangan air keras yang menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer oleh Puspom TNI. Merespons hal itu, Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti yang bertindak sebagai tim hukum Andrie, mengaku hal tersebut tidak legitimate.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan TNI tidak sah di mata hukum.
Advertisement
“Proses yang ada di dalam peradilan militer ini tidak legitimate. Atas nama korban, Andrie masih belum mendapat keadilan. Pelaku yang sudah disampaikan oleh militer itu juga masih simpang siur. Kita tidak pernah tahu apakah memang itu orangnya, apakah memang mereka yang ada di lapangan, atau bahkan jangan-jangan lebih? Nah, jangan sampai tahunya tiba-tiba orang-orang yang ditunjuk oleh militer sebagai tersangka itu hanyalah hasil tukar kepala,” tegas Fatia saat ditemui di Kantor KomnasHAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Fatia pun berupaya, untuk menyeimbangkan peradilan militer yang berjalan tertutup, TAUD pun melakukan advokasi ke Komnas HAM untuk mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tujuannya, agar aga penyeimbang dan akses informasi yang lebih transparan serta bisa lebih dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat yakin bahwa operasi atau penyerangan air keras terhadap Saudara Andri ini bukanlah hanya sekadar kegiatan iseng. Tapi ini ada operasi dari pihak-pihak yang sangat terlatih, yang di mana sudah pasti ada jalur komando di dalamnya, dan juga sudah pasti ini penyerangan yang sangat terstruktur,” jelas Fatia.
Jumlah Pelaku
Soal jumlah pelaku yang diyakini tidak hanya empat orang, Fatia menyampaikan bakal mengungkap temuan dari TAUD besok siang di Kantor YLBHI Jakarta.
“Besok kita akan kabarkan di konferensi pers, jam 1 siang di YLBHI,” dia menandasi.
Diserang Air Keras
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang air keras orang tak dikenal dengan air keras pada 12 Maret 2026 pada pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%.
Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah anggota TNI dari kesatuan BAIS yang berjumlah 4 orang. Mereka adalah NDP, SL, BHW, ES. Saat ini berkas perkara mereka sudah dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer untuk segera disidangkan di Peradilan Militer.