Kepala BTNK Ungkap Alasan Kunjungan Wisata ke Taman Nasional Komodo Dibatasi

Mulai April 2026, kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo dibatasi 1.000 pengunjung per hari.

oleh Ola KedaDiterbitkan 08 April 2026, 18:05 WIB
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan memberlakukan kuota maksimum kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo mulai April 2026.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan, kuota yang ditetapkan adalah maksimal 1.000 pengunjung per hari dan berlaku sejak 1 April 2026.

Hengki menjelaskan, penerapan kuota ini didasarkan pada hasil kajian tahun 2018 yang menyebutkan bahwa daya tampung optimum kawasan hanya sekitar 366.000 orang per tahun.

Sementara itu, pada tahun 2025 lalu, jumlah kunjungan sudah melampaui batas tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini diberlakukan mulai 2026 untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi.

"Kawasan ini punya keterbatasan dan daya tampung tertentu. Karena tahun lalu sudah melebihi kapasitas, maka tahun ini kita terapkan aturan ketat ini demi menjaga kelestarian alam," jelas Hengki.

Adaptasi Pelaku Wisata

Selama satu minggu pertama penerapan kebijakan ini, tercatat masih terjadi dinamika dan penyesuaian.

Hengki mengakui bahwa saat ini masih diperlukan sinkronisasi dan adaptasi antara pihak BTNK dengan pelaku usaha pariwisata, termasuk travel agent dan pemilik kapal.

"Masih ada tamu yang sudah datang tapi belum mendapatkan informasi terkini terkait sistem kuota ini. Maka dari itu, kami membutuhkan kerjasama dari pelaku usaha untuk mulai menyosialisasikan aturan ini sejak awal saat mereka melakukan pemasaran," ujarnya.

Dalam periode ini, sempat terjadi kasus di mana jumlah pengunjung sempat melebihi kuota harian.

Menanggapi hal tersebut, BTNK mengambil langkah kebijakan khusus dengan memanfaatkan sisa kuota yang seharusnya disimpan (saved) agar ditarik maju (pixies-in).

"Kami terpaksa mengambil langkah ini dalam rangka menjaga stabilitas dan agar wisatawan tidak kecewa. Namun ini hanya berlaku dalam masa transisi," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya