Pengemudi Ojol Palsu di Denpasar Ditangkap, Bawa Kabur Ponsel Penumpangnya

Seorang pria di Denpasar Barat ditangkap setelah berpura-pura menjadi pengemudi ojol dan membawa kabur handphone milik penumpang.

oleh Destarita RahmawatiDiterbitkan 08 April 2026, 00:30 WIB
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati. (Foto: Liputan6.com/Destarita Rahmawati).

Liputan6.com, Denpasar Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus ojek online atau ojol palsu yang sempat viral di media sosial.

Seorang pria berinisial SAP (30) asal Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap setelah membawa kabur handphone milik penumpang di wilayah Pemecutan Kelod.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 4 April 2026, terkait kejadian pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Pulau Galang.

“Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu, terkait penggelapan satu buah handphone di wilayah Pemecutan Kelod,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Denpasar pada Selasa (7/4/2026).

Korban diketahui bernama Rikha Gunawan (50), yang saat itu memesan ojek online Maxim dari kawasan Pasar Tegal Harum. Namun, sebelum driver resmi datang, pelaku lebih dulu menawarkan jasa sebagai pengemudi.

“Pada saat menunggu ojek Maxim, yang datang justru pelaku. Jadi bukan dari aplikasi yang dipesan korban,” jelas Adnyani.

Setelah korban diantar ke tujuan, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tidak memiliki uang kecil. Pelaku kemudian menawarkan bantuan pembayaran melalui aplikasi.

“Pelaku menawarkan diri membantu pembayaran melalui aplikasi, sehingga handphone korban diberikan untuk dibantu mengunduh aplikasi,” terangnya.

Namun, saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa handphone tersebut.

“Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur HP milik korban,” imbuh Adnyani.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit HP merek Infinix serta mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.

 

Pakai CCTV

Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV dan koordinasi dengan pihak ojek online, pelaku akhirnya berhasil dilacak.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Pemogan saat berada di rumah temannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak lagi terdaftar sebagai pengemudi ojek online. Akun miliknya telah diblokir sejak 2023 karena pelanggaran saat bekerja di Jakarta.

“Dari hasil penelusuran, akun Gojek pelaku sudah disuspensi sejak 2023 karena sering melakukan pelanggaran, sehingga tidak bisa mendaftar kembali,” ujarnya.

Meski demikian, pelaku tetap menggunakan atribut ojek online untuk mencari korban secara offline.

 

Motif Ekonomi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP milik korban, sepeda motor Honda Vario, jaket ojek online, serta helm.

Kapolsek menyebut, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi, kemudian saat korban lengah, pelaku membawa kabur barang milik korban,” papar Adnyani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya