Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslim mendambakan untuk mengunjungi Baitullah, baik dalam ibadah haji maupun umrah. Sering kali muncul pertanyaan, umroh dulu atau haji dulu? Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah, bolehkah seseorang umroh sementara belum pernah menunaikan haji?
Pertanyaan ini semakin relevan seturut fakta masa tunggu haji reguler di Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Merujuk keterangan Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu di Indonesia rata-rata mencapai 26 tahun lebih. Tak pelak masa tunggu itu menyebabkan banyak orang yang menahan rindu memenuhi panggilan untuk mengunjungi Rumah Allah.
Advertisement
Berikut ini adalah ulasan mengenai pertanyaan di atas, perbandingan hukum, keutamaan, serta prioritas pelaksanaan haji dan umrah merujuk buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, terbitan Ditjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Panduan Manasik Haji dan Umrah (Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umrah), Ditjen Haji dan Umrah Kemenag RI, berdasar dalil Al-Qur’an, hadis, dan pandangan para ulama mazhab.
Simak selengkapnya.
Prioritas Pelaksanaan: Umroh Dulu atau Haji Dulu?
Para ulama memiliki beragam pandangan mengenai
1. Pendapat Mayoritas: Dahulukan Haji karena Wajib
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Syafi'i, berpendapat bahwa jika seseorang telah mampu secara finansial dan fisik, maka ia wajib mendahulukan haji terlebih dahulu. Argumentasi utamanya adalah kaidah fiqih yang menyatakan bahwa ibadah wajib harus didahulukan daripada ibadah sunnah.
Haji adalah rukun Islam yang kelima, sementara umrah, menurut pendapat yang tidak mewajibkannya, hukumnya sunnah.
2. Pendapat yang Membolehkan Umrah Terlebih Dahulu
Sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad, memberikan kelonggaran. Merujuk pandangan Imam Ahmad, jika seseorang belum mampu menunaikan haji karena keterbatasan kuota (masa tunggu yang sangat panjang) atau alasan lainnya, maka ia diperbolehkan menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Pandangan ini juga sejalan dengan fatwa yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama dan MUI bahwa umrah boleh dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji.
3. Pandangan Fleksibel: Rindu kepada Rasulullah
Para ulama di zaman modern menawarkan perspektif yang lebih longgar. Persoalan daftar tunggu haji yang sangat panjang menjadi pertimbangan utama.
Jika seseorang sudah sangat rindu kepada Rasulullah SAW dan ingin segera berkunjung ke Tanah Suci, ia bisa langsung berangkat umrah tanpa harus menunggu kesempatan haji.
Pandangan ini memberikan solusi bagi mereka yang terhalang oleh daftar tunggu yang lama, dan menekankan bahwa rasa rindu tidak perlu diatur oleh hukum fiqih yang kaku antara sunnah dan wajib.
Memahami Hukum Haji dan Umrah
Penting untuk memahami status hukum kedua ibadah ini menurut syariat Islam.
1. Hukum Haji: Wajib Sekali Seumur Hidup
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Para ulama dari seluruh mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa haji hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), dan kewajiban ini hanya sekali seumur hidup.
Dalil utama dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran [3]: 97)
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji.”
Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Ditjen Haji dan Umrah Kemenag RI (1444 H/2023 M) menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Haji kedua dan seterusnya hukumnya sunah, kecuali jika karena nazar maka menjadi wajib.
2. Hukum Umrah: Perbedaan Pendapat di Kalangan Mazhab
Berbeda dengan haji, status hukum umrah menjadi titik perbedaan di antara imam mazhab. Berikut rinciannya menurut referensi dalam buku tersebut:
1. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Dengan demikian, meninggalkan umrah tidak berdosa, meskipun sangat dianjurkan untuk melakukannya sekali seumur hidup.
2. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu, sebagaimana haji.
Perbedaan ini berlandaskan pada beberapa dalil. Kelompok yang mewajibkan berpegang pada firman Allah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Kata perintah “sempurnakanlah” dalam ayat ini dimaknai sebagai kewajiban.
Sementara kelompok yang menyunnahkan memahami bahwa ayat tersebut menunjukkan kesempurnaan ibadah, bukan kewajiban berdiri sendiri.
Buku panduan Kemenag menyebutkan bahwa menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali, menunaikan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, umrah hukumnya sunnah muakkadah.
Perbedaan antara Haji dan Umrah yang jadi Pertimbangan
Agar lebih jelas, berikut perbedaan esensial antara haji dan umrah yang menjadi pertimbangan prioritas:
1. Waktu pelaksanaan
Haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji (Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah) dengan puncaknya pada 9–13 Zulhijah. Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali saat jamaah sedang wukuf di Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Zulhijah), dan hari-hari tasyriq (11–13 Zulhijah). Namun, secara umum tidak ada larangan di luar waktu-waktu tersebut.
2. Rangkaian ibadah
Haji memiliki rangkaian yang lebih panjang dan berat: ihram, wukuf di Arafah (rukun utama), mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, tawaf ifadah, sa’i, tahallul, dan tawaf wada’. Umrah hanya terdiri dari ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.
3. Biaya dan durasi
Haji umumnya lebih mahal dan berdurasi sekitar 40 hari (termasuk masa tunggu di Madinah dan Makkah). Umrah bisa lebih singkat, antara 9–15 hari, dengan biaya yang lebih rendah.
4. Status hukum
Haji wajib bagi yang mampu. Umrah sunnah muakkadah menurut mayoritas, meskipun ada yang mewajibkan.
Dari perbedaan ini, jelas bahwa haji memiliki beban kewajiban dan tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, secara logika syariat, kewajiban yang lebih berat harus didahulukan jika telah memenuhi syarat.
Alasan Kenapa Umroh Populer di Indonesia
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, berikut adalah beberapa alasan konkret yang sering mendasari keputusan seseorang untuk memprioritaskan umrah:
1. Masa Tunggu Haji yang Sangat Panjang
Di Indonesia, daftar tunggu haji reguler bisa mencapai puluhan tahun. Seseorang yang terdaftar di usia muda mungkin baru bisa berangkat di usia lanjut. Untuk tidak menunggu terlalu lama, umrah menjadi pilihan tepat untuk segera merasakan atmosfer spiritual Tanah Suci.
2. Keterbatasan Biaya
Biaya umrah umumnya lebih terjangkau dibandingkan haji. Seseorang yang belum memiliki dana cukup untuk haji, tetapi ingin beribadah di Baitullah, dapat memilih umrah terlebih dahulu sebagai bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah.
3. Persiapan Mental dan Fisik untuk Haji
Umrah dapat menjadi “haji kecil” yang melatih jamaah dalam hal ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Pengalaman ini sangat berharga untuk mempersiapkan diri menghadapi rangkaian haji yang jauh lebih kompleks, termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah.
4. Kerinduan Spiritual yang Mendalam
Dorongan hati yang kuat untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW, berdoa di Raudhah, dan melihat Ka’bah secara langsung dapat menjadi motivasi utama. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Keutamaan ini menjadi daya tarik tersendiri.
5. Menghindari Risiko Kesehatan di Usia Lanjut
Bagi mereka yang khawatir kondisi fisik tidak akan sekuat saat muda jika harus menunggu puluhan tahun, umrah menjadi solusi untuk beribadah di Tanah Suci selagi masih bugar.
Rekomendasi untuk Muslim di Indonesia
Menentukan apakah akan mendahulukan haji atau umrah adalah keputusan yang harus dipertimbangkan secara matang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan konsultasi dengan ulama.
- Jika telah memenuhi syarat kemampuan haji secara finansial, fisik, dan keamanan, serta tidak memiliki halangan syar’i seperti utang atau tanggungan keluarga, maka mendahulukan haji adalah pilihan yang paling utama sesuai dengan tuntunan mayoritas ulama. Haji adalah rukun Islam dan kewajiban yang harus ditunaikan. Jangan sampai kesempatan haji yang sudah di depan mata disia-siakan hanya karena ingin umrah terlebih dahulu.
- Jika Anda terkendala oleh masa tunggu haji yang sangat panjang, keterbatasan biaya untuk haji namun cukup untuk umrah, atau memiliki kerinduan spiritual yang mendalam untuk segera mengunjungi Tanah Suci, maka tidak ada larangan untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu. Banyak ulama yang membolehkan hal ini, terutama dalam kondisi darurat atau masyaqqah (kesulitan). Umrah tetap merupakan ibadah yang sangat mulia, penghapus dosa, dan dapat menjadi bekal spiritual yang berharga.
Yang terpenting, apa pun pilihan, niatkanlah semata-mata karena Allah SWT. Jangan sampai keinginan untuk umrah menghalangi niat dan komitmen untuk berhaji ketika panggilan itu tiba. Selalu perbarui niat, perbanyak ilmu, dan konsultasikan dengan pembimbing ibadah yang terpercaya.
People Also Ask:
Apa yang harus didahulukan, haji atau umroh?
Mana yang Harus Didahulukan Haji atau Umroh?Imam An-Nawawi menjelaskan: “Apabila seseorang hanya mampu melaksanakan salah satu antara haji dan umroh, maka yang wajib adalah mendahulukan haji, karena ia termasuk dalam rukun Islam.”
Bolehkah umroh tapi belum daftar haji?
Hukum umroh sebelum daftar atau melaksanakan haji adalah mubah (boleh) dan sah menurut mayoritas ulama
Apa boleh umrah sebelum haji?
Ya, melaksanakan umrah sebelum haji hukumnya boleh (mubah) dan sah menurut mayoritas ulama. Umrah tidak wajib dilakukan setelah haji, dan Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan umrah beberapa kali sebelum menunaikan ibadah haji.
Apakah setelah umroh harus haji?
Ya, setelah umrah wajib tetap haji tetap wajib jika seseorang memiliki kemampuan (fisik dan finansial). Umrah tidak menggugurkan kewajiban haji, karena keduanya adalah ibadah terpisah yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu.