Andre The Doctor Tiba di Bareskrim: Pakai Kursi Roda, Tangan Diborgol, Kaki Diperban

Tiba di Gedung Bareskrim, The Doctor tidak banyak bicara.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 06 April 2026, 21:05 WIB
Polisi berhasil menangkap Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor dalam jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor dalam jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

The Doctor tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.24 WIB. The Doctor turun dari mobil dengan kursi roda dengan kedua kaki dibalut perban. Ia tampak menggunakan kaos lengan panjang dengan tangan diikat kabel ties.

Tiba di Gedung Bareskrim, The Doctor tidak banyak bicara. Ia hanya merunduk setelah turun dari mobil dan langsung dibawa ke dalam gedung oleh petugas.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan penangkapan Andre alias The Doctor ini dilakukan di sebuah apartemen di Penang Malaysia.

"Penangkapannya dilakukan kemarin, kemarin sore, di sebuah apartemen di Penang, Malaysia," kata Kevin kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, The Doctor sudah berada di Malaysia sejak tahun 2024.

Penangkapan The Doctor merupakan kerja sama dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter dan Interpol, serta KJRI di Malaysia. Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas dan beberapa handphone.

 

 

Penyuplai Narkoba

Polisi berhasil menangkap Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor dalam jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Diketahui, Andre The Doctor merupakan penyuplai dari dua jaringan yang ada di Indonesia, yaitu Erwin Iskandar dan White Rabbit.

"Sementara ini dalam pengembangan, jadi memang The Doctor ini yang menyuplai baik Koko Erwin maupun di White Rabbit PIK," jelasnya.

Sebagai informasi, Koko Erwin merupakan bandar sabu yang sempat menjadi perbincangan setelah diduga menyetor Rp 2,8 Miliar buat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.

Nama Koko Erwin disebut-sebut dalam kasus narkoba yang melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik. Keduanya kita sudah dicopot.

Namanya pertama kali muncul setelah kuasa hukum AKP Malaungi membeberkan rangkaian berita acara pemeriksaan klienya. Pengacara menyebut, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

 

Narkoba di White Rabbit Jakarta

Polisi juga sebelumnya membongkar praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan polisi. Ternyata ada peran Andre 'The Doctor' dalam kasus narkoba di kelab malam tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari dua bandar, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit, masing-masing Rully Endrae selaku supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean selaku captain, dan Rizky Fridayanti alias Kiki yang bertugas sebagai server atau waiter.

Kasus ini kemudian berkembang hingga menyeret pihak manajemen lainnya. Polisi pun menangkap pemilik White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya