Muncul Wacana Negara Minta Maaf ke Korban HAM Berat dalam Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM

Kementerian HAM membuka peluang ada penyampaian permintaan maaf negara kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 April 2026, 13:14 WIB
Aksi ini dikenal dengan penggunaan pakaian dan payung berwarna hitam sebagai simbol keteguhan hati dalam mencari keadilan serta duka yang tak kunjung padam karena belum tuntasnya kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tampak dalam foto, aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan memegang pamflet saat mengikuti peringatan 19 tahun Aksi Kamisan di Jalan Medan Merdeka Utara atau di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka peluang adanya penyampaian permintaan maaf negara kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyebut, aturan itu akan masuk dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disusun pemerintah.

"Yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apalagi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa," kata Munafrizal dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Menurut Munafrizal, permintaan maaf dari negara dapat memberikan dampak pemulihan secara psikologi bagi korban maupun keluarga mereka.

"Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara," kata dia

Kementerian HAM juga akan membentuk skema pendanaan khusus untuk mendukung pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

"Di dalam peta jalan tersebut, Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims,” ujarnya.

"Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut Trust Fund for Victims ini," sambungnya.

DPR Soroti Kompensasi dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kompensasi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan.

"Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu dalam rangka membahas penyelesaian terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya," tegas Andreas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya