PLBN Motaain Hadirkan Samsat Keliling untuk Masyarakat Perbatasan

Aksi tersebut sekaligus memudahkan akses pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan di Kabupaten Belu.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 01 April 2026, 03:30 WIB
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, menyelenggarakan Operasi Pasar Murah dan layanan Samsat Keliling untuk mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, menyelenggarakan Operasi Pasar Murah dan layanan Samsat Keliling untuk mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok.

Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, menungkap, aksi tersebut sekaligus memudahkan akses pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan di Kabupaten Belu, Selasa, 31 Maret 2026.

"Kegiatan ini mendapat sambutan antusias sejak pagi hari dan menjadi wujud nyata kehadiran negara di beranda terdepan," kata Maria.

Maria menuturkan, Operasi Pasar Murah m bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu. PLBN Motaain menyalurkan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 5 kilogram dengan harga terjangkau Rp 60.000 per sak.

"Total beras yang didistribusikan mencapai 5 ton atau setara 1.000 sak dan seluruhnya habis terjual kepada masyarakat," catat Mari.

 

Samsat Keliling

Maria melanjutkan, selain pemenuhan kebutuhan pangan, PLBN Motaain juga menghadirkan layanan Samsat Keliling hasil kolaborasi dengan UPTD Samsat Kabupaten Belu. Layanan ini meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, perpanjangan STNK, pengurusan balik nama kendaraan, hingga konsultasi administrasi kendaraan bermotor.

"Kehadiran layanan terpadu tersebut dinilai efektif memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat perbatasan untuk mengakses layanan publik," yakin dia.

Sebabai informasi, hasil pelayanan Samsat Keliling, tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp4.176.086 yang berasal dari pembayaran 1 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up, dan 1 unit kendaraan minibus.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya