Miranda Goeltom Dituntut Empat Tahun Penjara

Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.

oleh sendi.setiawanDiterbitkan 13 September 2012, 00:46 WIB
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya